Kita Ini Kawan,Bukan Lawan - Klik Media 9

Breaking

Jumat, 26 Juni 2020

Kita Ini Kawan,Bukan Lawan

Source Img: tribun Madura

Kalian Bukan Musuh Kami, dan Kami Bukan Musuh Kalian

Maraknya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat, membuat aktivis mahasiswa ditanah air menjadi geram. Dua hari terakhir, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengalami tindak kekerasan dari salah satu aparat kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (Kamis, 25 Juni 2020).

Bukan kali pertama aktivis mahasiswa mengalami tindak kekerasan saat sedang menyuarakan pendapatnya. Seperti pada tahun 2019 di Sumatera Utara , oknum polisi melakukan pemukulan terhadap mahasiswa. Serta kematian dua mahasiswa di Kendari , Sulawesi Utara karena ditembak oleh oknum polisi saat sedang menyelenggarakan aksinya.

Mahasiswa itu sama halnya dengan masyarakat biasa, yang berhak menyuarakan pendapat dimuka umum dengan berlandaskan UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyuarakan pendapat dimuka umum (UU. 9/1998).  Meski kerap kali berakhir dengan kericuhan. Maka pemerintah memberikan wewenang kepada POLRI dalam pasal 13 ayat (3) UU 9/1998, yaitu dalam penyampaian pendapat dimuka umum, POLRI bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sesuai dengan prosedur yang digunakan, seperti :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan,
d. menyelenggarakan pengamanan

Dalam pedoman pengendalian massa dijelaskan, dalam kondisi apapun polisi dilarang bersikap arogan dan terpancing emosi massa. Anggota satuan polisi dilarang melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti ; mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.

Maka jika ada polisi yang melanggar peraturan tersebut, maka boleh dilaporkan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian Nasional. Untuk kemudian ditelusuri apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Tapi dengan alasan apapun, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran.

Seperti kita ketahui setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat atau mahasiswa pasti meminta izin kepada Polres diwilayahnya masing-masing. Disertai dengan tujuan dan alasan tertentu. Apakah salah, jika kami menuntut hak kami, apa salah jika kami meminta pertanggungjawaban atas kebijakan pemerintah, apa salah jika kami memperjuangkan kepentingan masyarakat. Untuk para aparat ditingkat manapun,atau pejabat ditingkat apapun. Kalian bukan Musuh kami, dan kami bukan musuh kalian.


Oleh team redaksi : caj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar