Dalam hukum islam laki-laki memiliki bagian 2x lebih banyak dari perempuan. Seperti dicontohkan pada hal pembagian hak waris laki-laki mendapat 2 bagian sedangkan perempuan hanya satu. Contoh yang lain,Dari kebutuhan fisik, umur baligh. Perempuan pada umur 9 sudah dikatakan baligh apabila sudah keluar darah haid, sedangkan laki-laki baligh berusia 15 tahun atau sudah keluarnya air mani/karena mimpi basah.
Perbedaan tersebut sejatinya hanya untuk menunjukkan betapa kuasa nya Allah. Bahwa semua kejadian yang ada dimuka bumi ini tidak lepas dari campur tangan Allah. Bahkan perbedaan tersebut menjadikan kita harus bersyukur atas Rahmat yang diberikan Allah.
Saling menghargai itu (Sunnatullah), jika kita sadar adanya manusia satu dengan manusia yang lain saling membutuhkan. Tidak ada manusia yang bisa hidup sendiri. Terbukti dari awal manusia lahir sampai mati pasti membutuhkan bantuan dari orang lain.
Banyak sudah kejadian perpecahan yang timbul dikarenakan tidak menerima perbedaan dari orang lain, baik perbedaan sikap, pendapat, bahkan kepercayaan. Orang yang merasa benar , akan sombong sampai bahaya membunuh orang lain. Bahkan rela sampai mengatasnamakan agama. Padahal dalam Islam sendiri diajarkan tidak boleh menyakiti makhluk lain apalagi manusia.
Fanatisme yang berakibat menghancurkan atau mengganggu hak orang lain ,itu sangat tidak dianjurkan. Kita boleh mempertahankan kepercayaan kita asal jangan sampai mengganggu kepercayaan orang lain. Apa yang dirasa kita benar lakukan, mau mengajak orang lain jika tidak mau tidak boleh dipaksakan.
Penyakit orang alim (tidak mau menerima ke Aliman orang lain, nasihat orang lain, dan sering emosi jika mengajarkan kepada orang yang sulit memahami.
Penyakit orang bodoh adalah sebaliknya (hasut, minder). Jika saja antara orang alim dan orang yang bodoh sadar akan perbedaan yang ada, maka mereka akan saling menghargai satu sama lain. Karena setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Penulis:CAJ
Sumber: Kitab At-Tibyan (Karangan KH.Hasyim Asy'ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar