Klikmedia9.com - Kata "kodrat" berasal dari bahasa Arab: qadara/qadira - yaqduru/yaqdiru - qudratan. Dalam kamus Munjid fi al-lughah wal al-a'lam, kata ini diartikan dengan qawiyyun 'ala as-syai (kuasa mengerjakan sesuatu), ja'alajhu 'ala miqdarih (membagi sesuatu menurut porsinya), atau qashshra (membatasi). Dari akar kata qadara/qadiru ini juga lahir kata taqdir (qadara-yuqaddiru-taqdir).
Bagaimana sesungguhnya pandangan Islam (Al-Qur'an dan Hadist) dalam menempatkan perbedaan jenis kelamin dalam konsep pranata sosial. Catatan sejarah tentang kedudukan dalam struktur sosial, khususnya masyarakat Arab Pra-Islam sangat memprihatinkan. Perempuan dipandang tidak lebih hanya sebagai "Obyek", perlakuan seks kaum laki-laki dan dianggap sebagai beban dalam strata sosial. Itulah sebabnya, dalam budaya masyarakat Arab pada waktu itu bukan sesuatu yang naif untuk menyingkirkan perempuan dalam kehidupan dan pergaulan mereka. Tidak segan-segan mereka membunuh, bahkan mengubur anak perempuan mereka. Al-Qur'an sendiri secara langsung menyinggung hal ini dan menyindir mereka yang berfikiran picik yang menganggap anak, khususnya perempuan hanya sebagai beban sosial dan ekonomi.
Q.S. Al-An'am ayat 151 menuturkan "Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kimiskinan. Kami akan memberi Rizki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan janganlah membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu sebab yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu supaya kamu memahaminya".
Islam mengakui adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan, bukan pembedaan/diskriminasi. Perbedaan tersebut didasarkan atas kondisi fisik biologis perempuan yang ditakdirkan berbeda dengan laki-laki, namun perbedaan itu tidak dimaksudkan untuk memuliakan yang satu dan merendahkan yang lain nya.
Dalam Islam,kaum perempuan juga memperoleh berbagai hak sebagaimana halnya kaum laki-laki.
1. Hak-Hak dalam Bidang Politik.
Tidak ditemukan ayat atau hadist yang melarang kaum perempuan untuk terjun dalam dunia politik. Hal ini disampaikan dalam Q.S Al Taubah ayat 71.
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah."
2. Hak-Hak dalam Memilih Pekerjaan.
Memilih pekerjaan bagi kaum perempuan juga tidak ada larangan baik itu didalam maupun diluar rumah, baik secara mandiri ataupun kolektif, baik di lembaga pemerintah maupun swasta. Selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, dan tetap memelihara agama nya, serta tetap menghindari dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungan nya.
3. Hak di Bidang Pendidikan.
Kalimat pertama yang turun dalam Al-Qur'an adalah kalimat perintah, yaitu perintah untuk membaca (Iqra'). Perintah menuntut ilmu pengetahuan tidak hanya bagi kaum laki-laki tetapi juga perempuan. Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa "Menuntut Ilmu Pengetahuan di fardhu kan kepada kaum Muslim laki-laki dan perempuan".
Oleh : Tim Redaksi (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar