Klikmedia9.com - Menurut Asnawi,syarat pertama di dalam ijtihad adalah mampu menggali hukum syariat.Kemampuan ini tidak akan bisa di peroleh kecuali dengan mengetahui berbagai hal salah satunya adalah Al-Qur'an.Ia mesti mengetahui status hukum makruh, haram, mubah, sunnah, dan wajib. Ia memahami pula berbagai ayat-ayat hukum yang jumlah kurang lebih 500 ayat secara dihapal, apabila mungkin ,atau minimal letak keberadaan nya di dalam mushaf.
Syarat yang kedua adalah memahami Hadist Nabi. Para Ulama berbeda pendapat di dalam menentukan jumlah hadis yang mesti dikuasai. Ada yang mengatakan 500 buah, sebagaimana yang tunjukkan oleh asy-Syawkani. Ini termasuk hal yang mengheran kan,sebab hadist-hadist yang di jadikan sumber hukum-hukum syariat beribu-ribu jumlahnya. Ini dari segi jumlah,sementara dari segi caranya,seorang Mujtahid diwajibkan untuk mengetahui sejumlah kaidah tentang berbagai hal yang revelen dengan Al-Qur'an seperti nasikh-mansukh, mujmal-mufashal, khas-amm, dan muhkam-mutasyabih.
Syarat ketiga adalah memahami ijma' sahabat. Untuk setiap masalah yang akan di beri fatwa, seorang Mujtahid mesti mengetahui ketiadaan penyimpangan terhadap ijma' di dalam masalah itu.
Syarat ke empat memahami Qiyas. Sebab Qiyas merupakan salah satu kaidah ijtihad dan sarana untuk dapat menghasilkan perincian-perincian hukum yang tidak terbatas.
Syarat ke lima memahami metode dan tatacara mempersepsi. Seorang Mujtahid di syarat kan untuk mengetahui syarat -syarat tentang batasan,bukti-bukti,dan premis-premis yang ada,sehingga hasil yang di kehendaki bisa terhindar dari kekeliruan dan aman dari kesalahan mempersepsi.
Syarat ke enam adalah mengetahui Bahasa Arab,agar ia bisa menafsirkan apa yang di tunjukan oleh Al-Qur'an dan Hadist Nabi.
Syarat ke tujuh adalah mesti mengetahui Ushul fiqih dan hal-hal yang berkaitan dengan nya.
Syarat yang ke delapan mengetahui keadaan para perawi hadis dari segi kuat dan lemah nya,mengetahui metode kritik perawi(jarh wa ta'dil).
Delapan syarat ini merupakan syarat-syarat pokok untuk melahirkan para Mujtahid di bidang fiqih Islam. Tidak disebut sebagai seorang Mujtahid yang fakih kecuali apabila memenuhi syarat-syarat di atas .
Oleh : Salimatut Taqiya
Sumber : Buku fiqih statis dinamis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar