Zakat ada 2 macam, yaitu zakat harta dan zakat fitrah. Allah SWT menyebutkan zakat berdampingan dengan sholat dalam Al-Qur'an sebanyak 24 kali diantaranya adalah sebagai berikut :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
(النور٥٦)
Artinya: Lakukan lah sholat dan tunaikan lah zakat serta taatlah kepada Rasul supaya kalian semua termasuk orang-orang yang mendapatkan kasih sayang Nya. (Q.S. An-Nur Ayat 56)
Faidah atau Tujuan Zakat adalah sebagai berikut :
1. Mensucikan harta/dosa
2. Mensucikan hati
3. Mensejahterakan ummat
4. Keberkahan harta benda
Allah SWT berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللّٰهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
(التوبة ١٠٣)
Artinya: "Ambil lah Sedekah (zakat) dari harta mereka supaya menjadi pensucian terhadap harta/dosa dan sekaligus menjadi pensucian hati mereka kemudian mintakan ampunan atas dosa mereka. Sesungguhnya doa mu menenangkan hati mereka dan Allah SWT adalah dzat yang maha mendengar dan maha mengetahui." (Q.S. At-Taubah Ayat 103).
Ayat tersebut mengandung 2 faidah sekaligus yaitu :
1. Pensucian harta benda/dosa atas perbuatan manusia.
2. Mensucikan hati manusia.
Sering kita jumpai orang kaya harta benda tetapi terasa hampa hidupnya dan harta terkuras habis tidak ada kejelasan atau kemanfaatan dalam pentasarufannya, dilain sisi terdapat manusia yang hidupnya serba kekurangan dan populasinya semakin menambah angka kemiskinan.
Ketimpangan yang sangat luar biasa ini bisa teratasi dengan solusi yang mudah yaitu zakat, karena dengan zakat yang kaya mendapatkan surplus 2 kemanfaatan yaitu : pensucian harta sehingga menjadi berkah dan pensucian hati sehingga merasakan ketentraman, sedangkan si miskin mendapatkan kelayakan hidup karena kontribusi zakat sehingga hidupnya menjadi sejahtera.
Golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut :
1. Faqir
2. Miskin
3. Amil
4. Muallaf
5. Budak
6. Orang yang terlilit hutang
7. Sabilillah
8. Orang yang sedang bepergian dan kehabisan ongkos (bepergiannya tidak tujuan maksiat).
Sesuai dengan Firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
(التوبة ٦٠)
Artinya: "Sesungguhnya sedekah (Zakat) untuk mereka orang-orang faqir, miskin, amil, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, sabilillah dan orang yang sedang bepergian kehabisan ongkos sebagai kewajiban dari Allah SWT, Allah SWT adalah Dzat yang maha mengetahui dan juga maha bijaksana." (Q.S. At-Taubah Ayat 60)
Sahabat, penulis akan membahas terkait zakat fitrah karena dalam kesempatan ini kita lagi di bulan penuh barokah yang berkaitan erat dengan kewajiban zakat fitrah.
Zakat Fitrah merupakan kewajiban setiap individu muslim yang mempunyai kelebihan harta untuk konsumsi 4 hari, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi SAW dalam suatu haditsnya :
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : *فرض رسول الله ﷺ زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير علی العبد والحر والذكر والأنثی والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدي قبل خروج الناس الی الصلاة* متفق عليه
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sejumlah 1 Sho' dari kurma kering atau 1 Sho' dari gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, lelaki, perempuan, kecil dan dewasa/tua yang muslim serta memerintahkan menyalurkan zakat sebelum sholat 'idul fitri.
Ukuran 1 Sho' adalah 4 Mud menurut fuqoha' .
ومقدارها صاع عراقي وهو أربع حفنات بكفي رجل معتدل القامة؛ لأنه الذي أخرج به في عهده صلّى الله عليه وسلم
Ukuran zakat fitrah sebesar satu sha Iraq, yaitu empat cakupan penuh dua telapak tangan pria pada umumnya karena satu sha ini menjadi ukuran zakat yang dikeluarkan di zaman Rasulullah SAW.
(Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911).
1 Mud sebanding dengan kira-kira 6,5 Ons beras, sedangkan 1 Sho' adalah 4 Mud maka : 6,5 Ons x 4 untuk ukuran zakat fitrah.
Waktu pelaksanaan Zakat Fitrah terdapat perbedaan pendapat diantara madzhab 4 yaitu sebagai berikut :
Menurut pandangan madzhab Hanafi dan Maliki kewajiban zakat fitrah adalah munculnya fajar pada hari raya idul fitri, sedangkan menurut madzhab Syafi'i dan Ahmad kewajiban zakat setelah tenggelamnya matahari pada akhir bulan ramadhan.
*امر الرسول الكريم ان تعطی زكاة الفطر قبل صلاة العيد لإغناء الفقراء عن السؤال الذي ربما يشغلهم عن صلاة العيد*
(إبانة الأحكام شرح بلوغ المرام الجزء الثاني ص ٢٥٠)
Rasulullah SAW memerintahkan kontribusi zakat fitrah sebelum sholat 'Idul fitri supaya orang-orang faqir tidak mengemis sehingga meninggalkan sholat 'Id.
(Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Marom Juz 2 Hal 250)
Dari keterangan syarah hadits diatas memberikan makna bahwa waktu yang baik dalam menunaikan zakat fitrah adalah mulai dari tenggelamnya matahari pada akhir ramadhan hingga menjelang sholat 'id sebagai bentuk mensejahterakan faqir miskin pada hari raya dengan kontribusi zakat fitrah yaitu mempunyai kesediaan pangan sampai 4 hari dan juga sebagai upaya memberikan kebahagiaan kepada mereka dihari yang bahagia. Sekaligus supaya manusia tergolong sebagai manusia yang pandai?bersyukur, seperti firman Allah SWT :
وَلِتُكَبِّرُوْا اللهَ عَلَی مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya : "Jika kita tergolong sebagai orang yang bisa bersyukur niscaya hidup menjadi barokah."
Boleh kah menunaikan zakat fitrah lebih awal dari waktu wajibnya?
Madzhab 4 sepakat mempebolehkannya, tetapi jika ingin barokah maka tunaikan lah zakat pada waktu wajibnya karena lebih ke esensi zakat yaitu memberikan kesejahteraan kepada pihak penerima.
Dalam kaidah fiqh disebutkan :
الفرض افضل من النفل
Artinya: "Suatu kewajiban lebih utama dibanding kesunnahan."
Demikian yang dapat penulis sajikan, semoga bermanfaat.
Oleh : Alfaqir Muhammad Hamzah
(Kontributor)
Bojonegoro, 27 Ramadhan 1442 H/9 Mei 2021 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar