VIDEO PENANGKAPAN BURONAN KORUPTOR DI PURWOREJO SAAT KONDANGAN VIRAL DI SOSIAL MEDIA - Klik Media 9

Breaking

Minggu, 05 Maret 2023

VIDEO PENANGKAPAN BURONAN KORUPTOR DI PURWOREJO SAAT KONDANGAN VIRAL DI SOSIAL MEDIA

Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi, dieksekusi Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Purworejo pada Rabu (1/3/2023). Foto: dokumentasi Kejari Purworejo


Klilmedia9.com - Dalam somasi itu, ditangkap seorang oknum terpidana korupsi akibat penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (PDAU) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Video penangkapannya itu viral di media sosial.


Tim penangkapan Kejaksaan Negeri Purworejo (Kejari) akhirnya mengeksekusi pimpinan PDAU Purworejo Didik Prasetya Adi, pada Rabu (3/1). Terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan PDAU tahun anggaran 2020 itu sudah buron selama kurang lebih dua bulan.


Didik Prasetya Adi ditahan paksa saat menghadiri acara undangan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo. Video penangkapan itu viral di media sosial. Dalam video itu, Petugas Kejaksaan Purworejo langsung membawa Didik begitu keluar dari rombongan dan langsung dimasukkan ke dalam mobil.


" Penangkapan Rabu tanggal 1 jam 09.30 WIB. Posisi pas ditangkap di Desa Jatiwangsan, pas kondangan karena kedeteksinya di situ, langsung kita tunggu kita jemput," ujar Kepala Intel Kejati Purworejo . Issandi Hakim pada Jumat (03/03/2023) dikutip dari detikJateng.


"Kita kan punya kewenangan untuk eksekusi. Karena sudah kita panggil tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan tidak pernah datang dengan berbagai alasan. Januari itu kita sudah menjemput ke rumahnya untuk dieksekusi tapi selalu tidak ketemu, yang bersangkutan tidak ada," lanjutnya.


Didik diketahui bersalah melakukan penggelapan dana korporasi PDAU tahun 2020 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikori Semarang pada 16 November 2022. Penggelapan itu dilakukan melalui uang hasil iuran sertifikasi BOS beberapa sekolah di PDAU Purworejo.


Total nilai barang yang diperoleh dari dana tersebut adalah Rp 5,7 miliar. Didik kemudian mendapat untung Rp 646.053.924. Namun keuntungan tersebut tidak mengalir ke pundi-pundi PDAU, melainkan mengalir ke kantongnya sendiri.


“Intinya pengelolaan keuangan PDAU bukan dukungan BOS. Sumber pendanaannya sebenarnya dukungan dari BOS, tapi targetnya adalah pengelolaan keuangan PDAU,” ujarnya.


Majelis hakim memutuskan Didik dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara empat bulan, kata Issandi. Setelah ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Purworejo, ia dipindahkan ke Rutan Purworejo.


"Hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara. Jadi kasus ini sah," pungkasnya.  


Tim Redaksi : Lina Setiani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar