Klilmedia9.com - Dalam somasi itu,
ditangkap seorang oknum terpidana korupsi akibat penyimpangan pengelolaan
keuangan Perusahaan Daerah (PDAU) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Video
penangkapannya itu viral di media sosial.
Tim penangkapan
Kejaksaan Negeri Purworejo (Kejari) akhirnya mengeksekusi pimpinan PDAU
Purworejo Didik Prasetya Adi, pada Rabu (3/1). Terpidana kasus korupsi pengelolaan
keuangan PDAU tahun anggaran 2020 itu sudah buron selama kurang lebih dua
bulan.
Didik Prasetya Adi ditahan paksa
saat menghadiri acara undangan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri,
Purworejo. Video penangkapan itu viral di media sosial. Dalam video itu, Petugas
Kejaksaan Purworejo langsung membawa Didik begitu keluar dari rombongan dan
langsung dimasukkan ke dalam mobil.
" Penangkapan
Rabu tanggal 1 jam 09.30 WIB. Posisi pas ditangkap di Desa Jatiwangsan, pas
kondangan karena kedeteksinya di situ, langsung kita tunggu kita jemput,"
ujar Kepala Intel Kejati Purworejo . Issandi Hakim pada Jumat (03/03/2023) dikutip
dari detikJateng.
"Kita kan punya
kewenangan untuk eksekusi. Karena sudah kita panggil tiga kali untuk
pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan tidak pernah datang dengan berbagai
alasan. Januari itu kita sudah menjemput ke rumahnya untuk dieksekusi tapi
selalu tidak ketemu, yang bersangkutan tidak ada," lanjutnya.
Didik diketahui
bersalah melakukan penggelapan dana korporasi PDAU tahun 2020 dalam sidang yang
digelar di Pengadilan Tipikori Semarang pada 16 November 2022. Penggelapan itu
dilakukan melalui uang hasil iuran sertifikasi BOS beberapa sekolah di PDAU
Purworejo.
Total nilai barang yang
diperoleh dari dana tersebut adalah Rp 5,7 miliar. Didik kemudian mendapat
untung Rp 646.053.924. Namun keuntungan tersebut tidak mengalir ke pundi-pundi
PDAU, melainkan mengalir ke kantongnya sendiri.
“Intinya pengelolaan
keuangan PDAU bukan dukungan BOS. Sumber pendanaannya sebenarnya dukungan dari
BOS, tapi targetnya adalah pengelolaan keuangan PDAU,” ujarnya.
Majelis hakim memutuskan Didik dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara empat bulan, kata Issandi. Setelah ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Purworejo, ia dipindahkan ke Rutan Purworejo.
"Hukumannya 1
tahun 4 bulan penjara. Jadi kasus ini sah," pungkasnya.
Tim Redaksi : Lina Setiani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar