Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan watak konservatifnya dengan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Sidang Paripurna pada 20 Maret 2025. Keputusan ini diambil tanpa mengindahkan gelombang penolakan yang datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, aktivis hak asasi manusia, dan akademisi. Pengesahan ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi sebuah ancaman nyata bagi cita-cita reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.
Sejarah mencatat bahwa reformasi 1998 merupakan titik balik dalam relasi sipil-militer di Indonesia. Salah satu capaian terpentingnya adalah penghapusan dwifungsi ABRI—sebuah konsep yang memberi TNI peran ganda dalam politik dan pemerintahan. Kini, dengan dalih "menyesuaikan dengan dinamika zaman," revisi UU TNI justru membuka kembali ruang bagi militer untuk bercokol di ranah sipil. Ini adalah langkah mundur yang berpotensi menggerus supremasi sipil yang menjadi pilar utama demokrasi.
Sejak awal, revisi UU TNI ini telah menuai kritik karena prosesnya yang terkesan terburu-buru dan minim transparansi. Pembahasannya sempat mandek akibat Pemilu 2024, tetapi tiba-tiba kembali bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat persetujuan kepada DPR pada 18 Februari 2025. Publik berhak bertanya: mengapa revisi ini begitu dipaksakan? Apa urgensinya bagi negara? Ataukah ini sekadar alat legitimasi bagi kepentingan elite politik yang ingin memperkuat kontrol terhadap birokrasi sipil melalui militer?
Tidak hanya dalam proses pembahasannya yang bermasalah, respons aparat terhadap aksi demonstrasi penolakan juga menunjukkan wajah otoritarianisme yang semakin nyata. Mahasiswa dan aktivis yang menyuarakan kekhawatiran atas revisi UU ini dihadang dengan barisan polisi bersenjata lengkap, water cannon, dan gas air mata. Sebuah ironi ketika kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi justru diberangus oleh mereka yang seharusnya melindungi hak-hak rakyat.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah kembali dibukanya peluang bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil. Padahal, pembatasan ini sebelumnya telah menjadi bagian integral dari reformasi militer pasca-Orde Baru. Dengan adanya pasal ini, supremasi sipil yang menjadi esensi negara demokratis bisa terancam. Jika militer kembali terlibat dalam pemerintahan, bagaimana kita bisa memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bias kepentingan korps mereka sendiri?
Sejarah menunjukkan bahwa keberadaan militer dalam ranah politik kerap berujung pada otoritarianisme dan represi terhadap kebebasan sipil. Model pemerintahan semacam ini telah terjadi di berbagai negara dengan latar belakang kudeta militer, di mana pemerintahan sipil dilemahkan dan digantikan oleh rezim militer yang represif. Indonesia tidak boleh mengulang kesalahan yang sama.
Selain membuka peluang dwifungsi, revisi UU TNI juga berisiko mengikis profesionalisme militer itu sendiri. Penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil tidak hanya menciptakan konflik kepentingan, tetapi juga dapat mengganggu independensi institusi militer sebagai penjaga pertahanan negara. Seorang perwira yang diberi jabatan dalam pemerintahan akan memiliki kepentingan politik yang dapat mengaburkan batas antara tugas pertahanan dan kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Lebih jauh, langkah ini juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Bagaimana rakyat bisa percaya pada birokrasi yang seharusnya netral jika institusi militer yang seharusnya independen dari urusan politik, justru terlibat langsung dalam pengambilan kebijakan sipil?
Revisi UU TNI ini adalah alarm bagi demokrasi Indonesia. Pemerintah dan DPR seharusnya mendengar suara rakyat yang menolak revisi ini, bukan justru menutup telinga dan berlindung di balik dalih "mekanisme legislasi." Supremasi sipil harus tetap menjadi prinsip utama dalam kehidupan bernegara. Militer harus tetap pada tugasnya sebagai penjaga pertahanan negara, bukan alat politik yang dapat digunakan untuk kepentingan penguasa.
Jika revisi ini tetap dipaksakan, maka rakyat harus bersiap menghadapi era baru di mana militerisasi pemerintahan menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Ini bukan lagi sekadar revisi undang-undang, tetapi pertaruhan masa depan demokrasi kita. Apakah kita akan membiarkan sejarah kelam kembali terulang? Atau kita akan bersuara lebih lantang untuk menolak langkah mundur ini? Jawabannya ada di tangan kita semua, rakyat Indonesia.
Penulis : PMII Komisariat Imam Puro Purworejo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar